Kamis, 31 Oktober 2013

profesi perawat gigi



BAB I
PENDAHULUAN
1.      Latar balakang

Standar Profesi Perawat Gigi” disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1035/Menkes/SK/1998 tentang Perawat Gigi.
            Profesi bukan sekedar pekerjaan atau vocation melainkan suatu voksi khusus yang mempunyai ciri-ciri expertise: keahlian, responsibility, tanggung jawab dan corporateness, rasa kesejawatan (Nugroho 1982).
Standar profesi berlaku bagi tenaga kesehatan tertentu yang memberikan pelayanan kesehatan kepada klien/pasien secara langsung di unit-unit kesehatan baik secara individual maupun secara berkelompok dan pelayanan kesehatan di lapangan dalam rangka program public health harus memenuhi Standar Profesinya.
            Ruang lingkup Standar Profesi mencakup antara lain pendidikan dan atau pelatihan profesional, teknis dan metoda kerja, prosedur kerja, kewenangan dan sertifikasi. Pedoman mengenai hal-hal tersebut disusun oleh organisasi profesi dan disahkan oleh Pemerintah Departemen Kesehatan.

Organisasi profesi merupakan suatu wadah tempat para anggota profesi tersebut menggabungkan diri dan mendapat perlindungan. Di Indonesia, organisasi profesi bidang keperawatan gigi yang sudah ada yakni Persatuan Perawat Gigi Indonesia.



BAB II
PEMBAHASAN
             
1.              ETIKA PROFESI PERAWAT GIGI

               Mengingat profesi perawat gigi merupakan tugas mulia yang tidak terlepas dari fungsikemanusiaan dalam bidang kesehatan, maka perlu memiliki suatu kode etik yang dijiwai olehnilainilai Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.Seorang perawat gigi dalam menjalankan profesinya perlu membawa diri dalam sikapdan tindakan yang terpuji. Baik dalam hubungannya terhadap penderita, masyarakat, temansejawat, maupun profesinya. Dengan Rachmat Tuhan Yang Maha Esa serta didorong keinginanluhur untuk mewujudkan martabat, wibawa dan kehormatan profesi perawat gigi, maka PerawatGigi yang bergabung dalam wadah Persatuan Perawat Gigi Indonesia ( PPGI ) dengan penuhkesadaran dan tanggung jawab merumuskan Kode Etik Perawat Gigi Indonesia yang wajibdihayati, ditaati dandiamalkan oleh setiap Perawat Gigi yang menjalankan profesinya di wilayahhukum Indonesia
2.      Perbuatan Perawat yang Bertentangan dengan Etika
               Perawat gigi harus optimal dalam menjalankan profesinya, yang dimaksud secara optimal dalam menjalankan profesi perawat gigi adalah sesuai dengan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut mutakhir, etika umum, etika kesehatan gigi, hukum, dan agama. Kesehatan gigi dan mulut yang menyangkut pengetahuan dan keterampilan yang telah diajarkan dan dimiliki harus dipelihara dan dipupuk sesuai dengan kemampuan perawat gigi yang telah ditetapkan.
               Etika umum dan etika kesehatan gigi harus diamalkan dalam menjalankan profesi secara ikhlas, jujur, dan rasa cinta terhadap sesama manusia, serta penampilan tingkah laku, tutur kata, dan berbagai sifat lain yang terpuji, seimbang dengan martabat jabatan profesi perawat gigi.

3.       Etika dan Etiket
Kata etika sudah tidak asing lagi bagi kita semua, namun kadang kita menyamakan istilah etika dan etiket. Menurut Bertens, perbedaan antara etika dan etiket sebagai berikut:
1. Etika
a. Etika menyangkut masalah apakah suatu perbuatan boleh dilakukan atau tidak.
b. Etika tidak tergantung pada hadir tidaknya orang lain.
c. Etika bersifat absolut, artinya prinsip etika tidak dapat ditawar berlakunya.
d. Etika tidak hanya memandang segi lahiriah, tetapi juga batiniahnya.
2. Etiket
a. Etiket menyangkut cara suatu perbuatan yang harus dilakukan manusia.
b. Etiket hanya berlaku dalam pergaulan hidup.
c. Etiket bersifat relatif, artinya prinsip etiket tergantung
oleh tempat, karena adat di satu tempat bisa berbeda di tempat yang lain.
d. Etiket hanya memandang manusia dari segi lahiriahnya saja.

4.      STANDAR KOMPETENSI PERAWAT GIGI

            Penyelenggaraan pendidikan berbagai jenis dan jenjang tenaga kesehatan mempunyai tujuan yang mulia yaitu selain mencerdasakan bangsa juga memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan gigi. Pendidikan tenaga kesehatan gigi jenjang Diploma seperti halnya Perawat Gigi termasuk dalam kelompok Pendidikan Profesional yang artinya pendidikan diarahkan terutama pada kesiapan penerapan kemampuan tertentu berdasarkan tuntutan pasar kerja. Untuk memberikan yang terbaik maka perlu dihindari tumpang tindih peran dan kesenjangan mutu, melalui pendekatan kemitraan keprofesian.
            Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat pengguna perlu diadakan kurikulum yang hasil keluarannya memiliki kemampuan yang sesuai dengan kebutuhan industri dan masyarakat pengguna perlu diadakan kurikulum yang hasil keluarannya memiliki kemampuan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat pengguna yaitu kurikulum berbasis kompetensi.
            Dalam menelaah kebutuhan-kebutuhan kompetensi berbagai jenis SDM kesehatan gigi, perlu memandang dari aspek kebutuhan masyarakat dan daya kemampuan masyarakat, aspek kemajuan Iptek yang diterapkan secara benar dan layak (etis) di masyarakat.Pendekatan kuratif saja dianggap kurang efektif dan mahal sebaliknya pendekatan edukatif dan preventif lebih efektif dan hemat.
Dengan demikian Perawat Gigi menjadi ujung tombak Pembangunan Kesehatan Gigi Indonesia,dan sebagai sumber daya manusia kesehatan gigi yang mempunyai peran sentral dalam asuhan kesehatan gigi yang merupakan barisan terdepan dalam aspek promotif dan preventif pelayanan gigi mulut.
Standar Profesi Perawat Gigi digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan profesi secara baik dengan tujuan :
a. Memberikan pelayanan asuhan kesehatan gigi sesuai dengan tujuan, fungsi, dan wewenang yang dimilikinya.
b. Memberikan perlindungan kepada Perawat Gigi dari tuntutan hukum.
c. Memberikan perlindungan kepada masyarakat dari mal praktek perawat gigi.

5.      KEGIATAN PENYEMBUHAN PENYAKIT GIGI
            Mampu melakukan tindakan pengobatan darurat sesuai Standar Pelayanan,
Mampu melakukan penambalan gigi susu dua bidang dengan bahan tumpatan amalgam/ sewarna gigi. Mampu melakukan penambalan gigi tetap dua, bidang dengan bahan, tumpatan amalgam/sewarna, gigi., Mampu melakukan pencabutan gigi susu dengan topical anaesthesi atau infiltrasi anaesthesi, Mampu melakukan pencabutan gigi tetap akar tunggal dengan infiltrasi.
6.      PENJELASAN KODE ETIK PERAWAT GIGI
            profesi Perawat Gigi adalah sesuaidengan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut mutakhir, etika umum, etika kesehatan gigi,hukum dan agama. Kesehatan gigi dan mulut yang menyangkut pengetahuan dan keterampilanyang telah diajarkan dan dimiliki harus dipelihara dan dipupuk sesuai dengan kemampuanPerawat gigi yang telah ditetapkan. Etika umum dan Etika kesehatan gigi harus diamalkan dalammenjalankan profesi secara ikhlas, jujur dan rasa cinta terhadap sesama manusia serta penampilan tingkah laku, tutur kata dan berbagai sifat lain yang terpuji seimbang denganmartabat jabatan profesi perawat gigi.
Profesi ialah pekerjaan yang :
- Memerlukan pendidikan yang lama untuk memperoleh pengetahuan dan keterampilan.
- Memerlukan sistem ujian teori dan praktik untuk mendapatkan kewenangan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas seseorang/seperti hubungan dengan pasien, dengan mahasiswa atau kliennya dan diikuti dengan pemberian sertifikat lisensi / Diploma.
- Mempunyai organisasi profesi untuk memelihara kepentingan kewenangan dan mutu profesi.
- Mempunyai kode etik untuk menjadi pegangan anggota profesi dalam bertugas.
- Mempunyai standar pengetahuan dan keterampilan khusus yang selalu dipelihara dan dikembangkan dan yang membedakan dari profesi yang lain.

Standar Pendidikan Perawat Gigi, dimulai dari Tingkat Pendidikan Perawat Gigi Indonesia : sekolah Perawat Gigi,Sekolah Pengatur Rawat Gigi ,Akademi Kesehatan Gigi Program D III.DIV Perawat Gigi Pendidik / DIV Keperawatan Gigi
Penyelenggara pendidikan berorientasi kepada kemampuan yang harus dikuasai oleh peserta didik sehingga mereka kelak dapat melakukan tugas profesionalnya sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan.
Dalam hal ini pada pelaksanaannya peserta didik selain diberi pengetahuan yang bersumber dari literatur yang ada juga dari pengalaman praktek yang diperlukan.

Kurikulum pendidikan diarahkan untuk memenuhi kebutuhan tenaga guna mendukung pelayanan kesehatan. Dengan demikian kurikulum pendidikan perlu bermuatan materi yang berisikan ilmu dan pengetahuan yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik agar memiliki kemampuan mendukung pelayanan kesehatan yang berkualitas.

Tenaga pendidik perlu dipersiapkan sesuai dengan kebutuhan pendidikan. Pendidikan diharapkan memiliki kemampuan mengidentifikasi kebutuhan peserta didik dan memberi pelajaran sesuai dengan kebutuhan peserta didik dan tujuan pendidikan serta memotivasi peserta didik agar mereka mampu secara mandiri mengembangkan dirinya dan menimba ilmu serta pengalaman selama mengikuti pendidikan.

Sarana dan fasilitas pendidikan perlu disediakan sesuai dengan kebutuhan pendidikan yang dari waktu ke waktu terus berkembang. Institusi perlu mengikuti perkembangan tuntutan kebutuhan tenaga untuk pelayanan kesehatan. Lulusan pendidikan atau tenaga yang telah selesai dilatih harus memiliki kemampuan dalam menangani tugas yang diberikan kepadanya.

1 komentar:

  1. Top 10 best slot sites to play in 2021 - YouTube CV
    Top 10 best slot sites to play in 2021 · Puntz Casino · Playamo Casino · Vimeo Casino · Slot88 · Bitstarz Casino · Casino Bonuses · GGPoker · mp3 juice Jackpot 6000 · Crypto

    BalasHapus